Thursday, March 24, 2011

Kunjungan European Chamber of Commerce ke BSN

European Chamber of Commerce (EUROCHAM) mengadakan kunjungan dalam rangka kerjasama terkait standardisasi produk dan membangun hubungan yang erat dengan lembaga berwenang untuk kemungkinan pengembangan bisnis bertempat di ruang kerja Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada hari Senin (21/03/2011).


Kunjungan EUROCHAM diterima oleh Kepala BSN, Dr. Bambang Setiadi yang didampingi Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, T.A.R Hanafiah dan Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, Sumartini Maksum. Dalam kesempatan tersebut, EUROCHAM yang diwakili oleh Mr. Patrick Jonasson melalui Konsultan, Ahmad Malkan menyampaikan maksud dan tujuan EUROCHAM berkunjung ke BSN terkait standardisasi produk pupuk organik yang tercakup dalam program pembangunan ekonomi koridor Sumatera.

EUROCHAM adalah organisasi bisnis yang mempromosikan kepentingan bisnis Eropa dan merupakan perusahaan anggota Eropa. Tujuan EUROCHAM diantaranya meningkatkan akses pasar bagi perusahaan-perusahaan Eropa di Indonesia melalui berbagi informasi dan dialog advokasi proaktif dengan Pemerintah Indonesia yang mewakili suara industri Eropa.

Oleh karena itu, Patrick dalam kunjungannya kali ini mengatakan pentingnya standar pupuk organik dikaji lebih mendalam dengan stakeholder terkait seperti KADIN, regulator, asosiasi, pakar, dan industri serta jika memungkinkan standar ini harmonis dengan standar EU. Namun ditambahkan Patrick, tidak hanya industri dalam negeri tetapi diskusi jika dimungkinkan melibatkan industri luar seperti di EU sebagai calon importir ke Indonesia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Bambang mengungkapkan bahwa untuk merumuskan atau membuat standar harus berdasarkan mekanisme dengan 7 prinsip yang memenuhi WTO Code of good practice melalui Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) yang akan diputuskan oleh Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS). MTPS merupakan Komisi di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BSN, beranggotakan wakil dari para pemangku kepentingan yang membidangi kegiatan pengembangan standar, antara lain instansi teknis, pakar, konsumen, asosiasi/ produsen serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BSN dan kemudian SNI akan dirumuskan oleh Panitia Teknis/ Sub Panitia Teknis. Untuk lebih mendalami standar di Indonesia, Dr. Bambang mengatakan dapat dilihat di web BSN yakni www.bsn.go.id

Terkait pupuk organik, menurut Sumartini tahap perumusan SNI nya sudah dalam tahap rapat konsensus untuk memperoleh RSNI 3 dan masih ada pada Panitia Teknis.

Selain itu, Dr. Bambang juga menyampaikan kepada delegasi EUROCHAM bahwa untuk mengkaji lebih dalam tentang standar pupuk organik, BSN dapat memfasiltasinya melalui diskusi atau seminar dengan mengundang stakeholder dan EU sebagai narasumber. (nda)

0 komentar: